Sabtu, 28 Mei 2011

Pernyataan Sikap Bersama ALWARI JATIM, AJI SURABAYA, IJTI JATIM, LBH PERS SURABAYA

Terkait dengan pemeriksaan perdana kasus pemukulan dan penghalangan liputan terhadap dua wartawan oleh penyidik pada Rabu, 18 Mei 2011 jam 11.00 di Subdit Resmob Tindak Pidana Umum Polda Jatim, kami menemukan fakta bahwa:

Penyidik menggunakan pasal 170 jo pasal 351 KUHP tentang dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan dan penganiayaan dlm menyidik perkara ini. Atas penggunaan pasal tersebut, kuasa hukum Lukman dan Septa dari LBH Pers telah meminta penyidik untuk juga menggunakan UU nomor 40/1999 tentang Pers sebagai aturan hukum yang bersifat khusus. Atas permintaan tersebut, penyidik akan menyampaikannya kepada pimpinan. Sayangnya, belum sampai usulan tersebut disampaikan pada pimpinan penyidik, Kabid Humas Polda Jatim di hadapan wartawan menyatakan tidak akan menggunakan UU Pers dalam penyidikan ini dgn alasan dapat berakibat kurang baik pada hubungan polisi dan wartawan.


Melihat fakta ini, kami berpandangan tidak ada kemauan serius dari polisi dalam penuntasan kasus ini secara profesional. Kami menyayangkan pernyataan-pernyataan resmi kabid humas yang diragukan kebenarannya sebagaimana dimaksud di atas karena selain membuat proses penyidikan perkara ini kabur dan tidak transparan, juga bisa memengaruhi tindakan penyidik dalam menjalankan perintah atasan.

Pemeriksaan ini juga kami pandang lamban. Karena selama dua minggu berjalan, pemeriksaan baru pada tiga saksi korban. Sedangkan pekan depan masih akan diperiksa saksi lain. Sedangkan belum ada penetapan tersangka. Masih harus menunggu berapa lama lagi hingga muncul tersangka? Atau bahkan tidak akan ada tersangka sama sekali?

Kami juga menyesalkan tidak digunakannya UU nomor 40/1999 tentang pers dalam penyidikan perkara ini. UU Pers dibuat dengan semangat melindungi kebebasan pers yang harusnya digunakan secara maksimal dalam upaya penegakan hukum. Secara hukum, aturan ini merupakan aturan yg bersifat khusus (lex spesialis) yang harusnya dapat ditegakkan bersamaan dengan berbagai ketentuan dlm KUHP. Alasan yang disampaikan Kabid Humas sama sekali tidak berdasar secara hukum. Justru sebaliknya, jika Polda Jatim berkehendak untuk memperbaiki hubungan dengan wartawan, seharusnya kepolisian menggunakan aturan hukum yang secara jelas dan tegas dapat melindungi wartawan, bukan mencari alasan untuk menyimpanginya.


Untuk itu kami menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mendesak polisi untuk tetap menggunakan UU Pers dalam penuntasan kasus ini. Mengingat, kedua korban sedang menjalankan tugas peliputan sebagai jurnalis.

2. Medesak polisi agar profesional, transparan, akurat dalam memberikan informasi terkait penuntasan kasus ini, terlebih menyangkut penetapan para tersangka pelaku pengeroyokan terhadap wartawan saat meliput

3. Meminta Dewan Pers untuk mendesak Polda Jatim agar menggunakan UU Pers dalam penyelesaian kasus ini

sumber: AJI Surabaya

0 komentar:

Posting Komentar