Tampilkan postingan dengan label siaran pers. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label siaran pers. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 September 2011

AJI Bojonegoro Sesalkan Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis

PERNYATAAN SIKAP AJI BOJONEGORO

AJI Bojonegoro Sesalkan Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro menyesalkan terjadinya tindakan kekerasan yang menimpa jurnalis di Jakarta. Pada Jumat, 16 September 2011, juru kamera Trans7, Angga Octaviardi, menjadi korban kekerasan ketika sedang mengambil gambar tawuran pelajar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Pada Senin, 19 September 2011, jurnalis yang sedang menggelar aksi damai di depan SMA Negeri 6 Jakarta juga menjadi korban kekerasan. Yaitu, Yudistiro Pranoto (fotografer Seputar Indonesia), Panca Syurkani (fotografer Media Indonesia), Septiawan (fotografer Sinar Harapan) Banar Fil Ardir (fotografer Kompas.com).

Bagaimana pun bentuknya, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Jurnalis yang melakukan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah serta menyiarkan berita dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI Bojonegoro juga menyayangkan lambatnya respon polisi dalam mencegah tindakan kekerasan yang menimpa jurnalis. Sebagai penegak hukum, polisi harus bisa memberikan rasa aman dan tenteram bagi seluruh anggota masyarakat, termasuk pelajar dan jurnalis.

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelajar juga patut disesalkan. Tindakan semacam itu menjadi salah satu bukti gagalnya proses penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Sistem pendidikan kurang mengajarkan karakter tanggung jawab dan disiplin. Selain itu, menandakan kurangnya pemahaman pelajar akan pentingnya kebebasan pers dan demokrasi.

Oleh karena itu, sebagai organisasi profesi yang berkomitmen melindungi kebebasan pers, AJI Bojonegoro menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Tolak tindakan kekerasan terhadap jurnalis
2. Tindak tegas pelaku kekerasan
3. Polisi harus memberi rasa aman bagi masyarakat
4. Evaluasi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia

Bojonegoro, 21 September 2011

Sujatmiko,
Ketua AJI Bojonegoro

Sabtu, 28 Mei 2011

LAWAN INTIMIDASI DAN KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN…!!!

Lagi-lagi tindakan intimidatif dilakukan oleh aparat pemerintah terhadap para wartawan. Kali ini dialami oleh Zainal Khorij, wartawan Radar Bojonegoro, pada jum’at siang, terkait dengan pemberitaan yang ia tulis tentang pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro terhadap sejumlah Kepala Desa dan Camat Ngambon dalam kasus dugaan pungli program PRONA di wilayah setempat.
Peristiwa tersebut terjadi saat Zainal Khorij yang saat itu sedang minum kopi di sebuah kantin di Jalan Kartini, Bojonegoro, di datangi oleh Kunto Prasetyo, Camat Ngambon, dengan didampingi tujuh lelaki. Kunto menyatakan keberatan terhadap berita yang ditulis koran Radar Bojonegoro dengan judul: Camat Ngambon Diperiksa Kejari, pada edisi Jum’at, 13 Mei 2011.

Khorij bertanya apakah ada yang salah pada pemberitaan tersebut. Sebab, Kunto memang telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro sehari sebelumnya, yakni Kamis, 12 Mei 2011, kendati statusnya masih sebatas sebagai saksi. Kunto diperiksa kejaksaan berkaitan dengan kasus pungutan liar senilai Rp 260 juta dalam pelaksanaan program nasional (Prona) sertifikat tanah massal. Yang dalam kasus tersebut, sejumlah kepala desa di Kecamatan Ngambon menjadi tersangka.

Terkait dengan keberatan pemberitaan tersebut, Zainal Khorij telah mengatakan kepada Kunto agar menggunakan hak jawab bila merasa keberatan terhadap pemberitaan di media terkait. Namun, mendengar kata-kata Khorij, ketujuh lelaki pendaping Kunto secara serentak bergerak mendekati Khorij. Meski belum melakukan tindakan yang membahayakan bagi diri Khorij, para lelaki itu memperlihatkan wajah tidak senang.

Korij mengajak Kunto dan tujuh pendampingnya ke Kantor Kejaksaan yang berjarak sekitar 25 meter dari kantin. Tujuannya untuk membuktikan apakah benar Kunto diperiksa atau tidak. Akan tetapi, Salah seorang di antara tujuh lelaki itu malah berucap dengan nada mengancam, “Gak tahu lho ya, kalau ada yang gelap mata.” Selain itu, ada juga yang mengatakan, “Aku bisa mendatangkan 300 warga demo ke kejaksaan. Tapi siapa yang bertanggung jawab.” Kejadian itu sendiri disaksikan oleh Joe Swara, rekan sesama wartawan yang pada saat itu bersama Khorij minum kopi di kantin.

Melalui surat ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro menyatakan :

1. Mengutuk tindakan Camat Ngambon beserta pengawalnya yang telah mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
2. Menuntut kepada Camat Ngambon beserta para pengawalnya, untuk meminta maaf secara terbuka kepada Zainal Khorij, selaku korban intimidasi.
3. Meminta agar hal serupa tidak terulang di waktu yang akan datang, mengingat tugas profesi jurnalistik dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terdapat ancaman pidana bagi setiap pihak yang melakukan tindakan menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik.

Bojonegoro, 14 Mei 2011.
Sujatmiko,                                                                   Imam Zuhdi,

Ketua AJI Bojobegoro.                                  evisi Advokasi AJI Bojonegoro