Terkait dengan pemeriksaan perdana kasus pemukulan dan penghalangan liputan terhadap dua wartawan oleh penyidik pada Rabu, 18 Mei 2011 jam 11.00 di Subdit Resmob Tindak Pidana Umum Polda Jatim, kami menemukan fakta bahwa:
Penyidik menggunakan pasal 170 jo pasal 351 KUHP tentang dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan dan penganiayaan dlm menyidik perkara ini. Atas penggunaan pasal tersebut, kuasa hukum Lukman dan Septa dari LBH Pers telah meminta penyidik untuk juga menggunakan UU nomor 40/1999 tentang Pers sebagai aturan hukum yang bersifat khusus. Atas permintaan tersebut, penyidik akan menyampaikannya kepada pimpinan. Sayangnya, belum sampai usulan tersebut disampaikan pada pimpinan penyidik, Kabid Humas Polda Jatim di hadapan wartawan menyatakan tidak akan menggunakan UU Pers dalam penyidikan ini dgn alasan dapat berakibat kurang baik pada hubungan polisi dan wartawan.
Melihat fakta ini, kami berpandangan tidak ada kemauan serius dari polisi dalam penuntasan kasus ini secara profesional. Kami menyayangkan pernyataan-pernyataan resmi kabid humas yang diragukan kebenarannya sebagaimana dimaksud di atas karena selain membuat proses penyidikan perkara ini kabur dan tidak transparan, juga bisa memengaruhi tindakan penyidik dalam menjalankan perintah atasan.
Pemeriksaan ini juga kami pandang lamban. Karena selama dua minggu berjalan, pemeriksaan baru pada tiga saksi korban. Sedangkan pekan depan masih akan diperiksa saksi lain. Sedangkan belum ada penetapan tersangka. Masih harus menunggu berapa lama lagi hingga muncul tersangka? Atau bahkan tidak akan ada tersangka sama sekali?
Kami juga menyesalkan tidak digunakannya UU nomor 40/1999 tentang pers dalam penyidikan perkara ini. UU Pers dibuat dengan semangat melindungi kebebasan pers yang harusnya digunakan secara maksimal dalam upaya penegakan hukum. Secara hukum, aturan ini merupakan aturan yg bersifat khusus (lex spesialis) yang harusnya dapat ditegakkan bersamaan dengan berbagai ketentuan dlm KUHP. Alasan yang disampaikan Kabid Humas sama sekali tidak berdasar secara hukum. Justru sebaliknya, jika Polda Jatim berkehendak untuk memperbaiki hubungan dengan wartawan, seharusnya kepolisian menggunakan aturan hukum yang secara jelas dan tegas dapat melindungi wartawan, bukan mencari alasan untuk menyimpanginya.
Untuk itu kami menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Mendesak polisi untuk tetap menggunakan UU Pers dalam penuntasan kasus ini. Mengingat, kedua korban sedang menjalankan tugas peliputan sebagai jurnalis.
2. Medesak polisi agar profesional, transparan, akurat dalam memberikan informasi terkait penuntasan kasus ini, terlebih menyangkut penetapan para tersangka pelaku pengeroyokan terhadap wartawan saat meliput
3. Meminta Dewan Pers untuk mendesak Polda Jatim agar menggunakan UU Pers dalam penyelesaian kasus ini
sumber: AJI Surabaya
Tampilkan postingan dengan label sikap. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label sikap. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 28 Mei 2011
LAWAN INTIMIDASI DAN KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN…!!!
Lagi-lagi tindakan intimidatif dilakukan oleh aparat pemerintah terhadap para wartawan. Kali ini dialami oleh Zainal Khorij, wartawan Radar Bojonegoro, pada jum’at siang, terkait dengan pemberitaan yang ia tulis tentang pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro terhadap sejumlah Kepala Desa dan Camat Ngambon dalam kasus dugaan pungli program PRONA di wilayah setempat.
Peristiwa tersebut terjadi saat Zainal Khorij yang saat itu sedang minum kopi di sebuah kantin di Jalan Kartini, Bojonegoro, di datangi oleh Kunto Prasetyo, Camat Ngambon, dengan didampingi tujuh lelaki. Kunto menyatakan keberatan terhadap berita yang ditulis koran Radar Bojonegoro dengan judul: Camat Ngambon Diperiksa Kejari, pada edisi Jum’at, 13 Mei 2011.
Khorij bertanya apakah ada yang salah pada pemberitaan tersebut. Sebab, Kunto memang telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro sehari sebelumnya, yakni Kamis, 12 Mei 2011, kendati statusnya masih sebatas sebagai saksi. Kunto diperiksa kejaksaan berkaitan dengan kasus pungutan liar senilai Rp 260 juta dalam pelaksanaan program nasional (Prona) sertifikat tanah massal. Yang dalam kasus tersebut, sejumlah kepala desa di Kecamatan Ngambon menjadi tersangka.
Terkait dengan keberatan pemberitaan tersebut, Zainal Khorij telah mengatakan kepada Kunto agar menggunakan hak jawab bila merasa keberatan terhadap pemberitaan di media terkait. Namun, mendengar kata-kata Khorij, ketujuh lelaki pendaping Kunto secara serentak bergerak mendekati Khorij. Meski belum melakukan tindakan yang membahayakan bagi diri Khorij, para lelaki itu memperlihatkan wajah tidak senang.
Korij mengajak Kunto dan tujuh pendampingnya ke Kantor Kejaksaan yang berjarak sekitar 25 meter dari kantin. Tujuannya untuk membuktikan apakah benar Kunto diperiksa atau tidak. Akan tetapi, Salah seorang di antara tujuh lelaki itu malah berucap dengan nada mengancam, “Gak tahu lho ya, kalau ada yang gelap mata.” Selain itu, ada juga yang mengatakan, “Aku bisa mendatangkan 300 warga demo ke kejaksaan. Tapi siapa yang bertanggung jawab.” Kejadian itu sendiri disaksikan oleh Joe Swara, rekan sesama wartawan yang pada saat itu bersama Khorij minum kopi di kantin.
Melalui surat ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro menyatakan :
1. Mengutuk tindakan Camat Ngambon beserta pengawalnya yang telah mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
2. Menuntut kepada Camat Ngambon beserta para pengawalnya, untuk meminta maaf secara terbuka kepada Zainal Khorij, selaku korban intimidasi.
3. Meminta agar hal serupa tidak terulang di waktu yang akan datang, mengingat tugas profesi jurnalistik dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terdapat ancaman pidana bagi setiap pihak yang melakukan tindakan menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik.
Bojonegoro, 14 Mei 2011.
Sujatmiko, Imam Zuhdi,
Ketua AJI Bojobegoro. evisi Advokasi AJI Bojonegoro
Peristiwa tersebut terjadi saat Zainal Khorij yang saat itu sedang minum kopi di sebuah kantin di Jalan Kartini, Bojonegoro, di datangi oleh Kunto Prasetyo, Camat Ngambon, dengan didampingi tujuh lelaki. Kunto menyatakan keberatan terhadap berita yang ditulis koran Radar Bojonegoro dengan judul: Camat Ngambon Diperiksa Kejari, pada edisi Jum’at, 13 Mei 2011.
Khorij bertanya apakah ada yang salah pada pemberitaan tersebut. Sebab, Kunto memang telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro sehari sebelumnya, yakni Kamis, 12 Mei 2011, kendati statusnya masih sebatas sebagai saksi. Kunto diperiksa kejaksaan berkaitan dengan kasus pungutan liar senilai Rp 260 juta dalam pelaksanaan program nasional (Prona) sertifikat tanah massal. Yang dalam kasus tersebut, sejumlah kepala desa di Kecamatan Ngambon menjadi tersangka.
Terkait dengan keberatan pemberitaan tersebut, Zainal Khorij telah mengatakan kepada Kunto agar menggunakan hak jawab bila merasa keberatan terhadap pemberitaan di media terkait. Namun, mendengar kata-kata Khorij, ketujuh lelaki pendaping Kunto secara serentak bergerak mendekati Khorij. Meski belum melakukan tindakan yang membahayakan bagi diri Khorij, para lelaki itu memperlihatkan wajah tidak senang.
Korij mengajak Kunto dan tujuh pendampingnya ke Kantor Kejaksaan yang berjarak sekitar 25 meter dari kantin. Tujuannya untuk membuktikan apakah benar Kunto diperiksa atau tidak. Akan tetapi, Salah seorang di antara tujuh lelaki itu malah berucap dengan nada mengancam, “Gak tahu lho ya, kalau ada yang gelap mata.” Selain itu, ada juga yang mengatakan, “Aku bisa mendatangkan 300 warga demo ke kejaksaan. Tapi siapa yang bertanggung jawab.” Kejadian itu sendiri disaksikan oleh Joe Swara, rekan sesama wartawan yang pada saat itu bersama Khorij minum kopi di kantin.
Melalui surat ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro menyatakan :
1. Mengutuk tindakan Camat Ngambon beserta pengawalnya yang telah mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
2. Menuntut kepada Camat Ngambon beserta para pengawalnya, untuk meminta maaf secara terbuka kepada Zainal Khorij, selaku korban intimidasi.
3. Meminta agar hal serupa tidak terulang di waktu yang akan datang, mengingat tugas profesi jurnalistik dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terdapat ancaman pidana bagi setiap pihak yang melakukan tindakan menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik.
Bojonegoro, 14 Mei 2011.
Sujatmiko, Imam Zuhdi,
Ketua AJI Bojobegoro. evisi Advokasi AJI Bojonegoro
Langganan:
Postingan (Atom)