Kamis, 22 September 2011

Aksi Damai Tolak Kekerasan Terhadap Pers





Rabu, 21 September 2011

AJI Bojonegoro Sesalkan Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis

PERNYATAAN SIKAP AJI BOJONEGORO

AJI Bojonegoro Sesalkan Tindakan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro menyesalkan terjadinya tindakan kekerasan yang menimpa jurnalis di Jakarta. Pada Jumat, 16 September 2011, juru kamera Trans7, Angga Octaviardi, menjadi korban kekerasan ketika sedang mengambil gambar tawuran pelajar di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.

Pada Senin, 19 September 2011, jurnalis yang sedang menggelar aksi damai di depan SMA Negeri 6 Jakarta juga menjadi korban kekerasan. Yaitu, Yudistiro Pranoto (fotografer Seputar Indonesia), Panca Syurkani (fotografer Media Indonesia), Septiawan (fotografer Sinar Harapan) Banar Fil Ardir (fotografer Kompas.com).

Bagaimana pun bentuknya, tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Jurnalis yang melakukan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah serta menyiarkan berita dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

AJI Bojonegoro juga menyayangkan lambatnya respon polisi dalam mencegah tindakan kekerasan yang menimpa jurnalis. Sebagai penegak hukum, polisi harus bisa memberikan rasa aman dan tenteram bagi seluruh anggota masyarakat, termasuk pelajar dan jurnalis.

Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelajar juga patut disesalkan. Tindakan semacam itu menjadi salah satu bukti gagalnya proses penyelenggaraan pendidikan di Indonesia. Sistem pendidikan kurang mengajarkan karakter tanggung jawab dan disiplin. Selain itu, menandakan kurangnya pemahaman pelajar akan pentingnya kebebasan pers dan demokrasi.

Oleh karena itu, sebagai organisasi profesi yang berkomitmen melindungi kebebasan pers, AJI Bojonegoro menyatakan sikap sebagai berikut :
1. Tolak tindakan kekerasan terhadap jurnalis
2. Tindak tegas pelaku kekerasan
3. Polisi harus memberi rasa aman bagi masyarakat
4. Evaluasi penyelenggaraan pendidikan di Indonesia

Bojonegoro, 21 September 2011

Sujatmiko,
Ketua AJI Bojonegoro

Senin, 04 Juli 2011



gayeng : Ketua AJI Surabaya Rudi Hartono (kiri) dan Kasi Intel Kejari Bojonegoro Nusirwan  Sahrul (Kanan) sebagai nara sumber dalam acara Ngobrol Bareng PERS dan PEMBERANTASAN KOSUPSI yang digelar AJI Bojonegoro di gedung FKUB Bojonegoro. Sementara di tengah, ketua AJI Bojonegoro Sujatmiko

AJI Bojonegoro Gelar Ngobrol Bareng Tentang Pers dan Pemberantasan Korupsi

Oleh Rio Ardani (Rabu, 06/29/2011 - 13:09)

BaSS FM, Bojonegoro - Aliansi Jurnalis Independen AJI di Kabupaten Bojonegoro, Rabu (29/06/2011) siang menggelar kegiatan Ngobrol Bareng Pers dan Pemberantasan Korupsi di Gedung FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) jalan Trunojoyo Kabupaten Bojonegoro.

Ngobrol Bareng yang digelar AJI ini menghadirkan pemateri dari AJI Surabaya Moch. Rudy Hartono dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bojonegoro Nusirwan Sahrul. Selain itu kegiatan ini juga dihadiri oleh wartawan, Akademisi dan Organisasi Mahasiswa di Kabupaten Bojonegoro.

Ketua Panitia Ngobrol Bareng Pers dan Pemberantasan Korupsi Muhammad Roqib menjelaskan Pers di Indonesia mengalami perkembangan yang luar biasa. Menurutnya Pers di Indonesia ingin menjadi bagian penegakan hukum di Indonesia. Karena fungsi pers itu salah satunya mendorong penegakan hukum.

" Pers Indonesia ingin bersama - sama menjadi bagian dari proses penegakan hukum di Indonesia karena salah satu peran pers adalah mendorong penegakan hukum, selain beberapa nilai yang diperjuangkan oleh AJI yaitu penegakan nilai demokrasi dan HAM," kata Muhammad Roqib Ketua Panitia Ngobrol Bareng sekaligus wartawan Harian Seputar Indonesia.

Moch.Rudy Hartono Ketua AJI Surabaya pemateri dalam kegiatan Ngobrol Bareng memberikan materi tentang Hukum dan Pers di Masa Orba Versus Reformasi. Dalam pemaparannya Rudy menjelaskan jika pers nasional hendak di posisikan sebagai agent of reform ( karena sebagian besar media massa nasional selalu menyuarakan gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa), maka lembaga masyarakat ini pantas pula memiliki kedudukan sebagai kekuasaan keempat.

" Kedudukan pers sejajar dengan legislastif, yudikatif, dan eksekutif. Pers sangat berperan dalam penegakan hukum, sebab kontrol sosial pers yang efektif akan mencegah timbulnya praktek ketidak adilan dalam kehidupan politik, ekonomi dan hukum," kata jelas Moch.Rudy Hartono Ketua AJI Surabaya.

Sementara itu Nusirwan Sahrul Kasi Intel Kejari Bojonegoro juga berkesempatan menjadi pemateri dalam kegiatan Ngobrol Bareng AJI. Menurut Nusirwan Sahrul peran pers dalam pemberantasan korupsi itu antara lain memberikan informasi tentang terjadinya tindak pidana korupsi, menjamin penegakan hukum terlaksana secara transparan.

" Selain itu pers juga sebagai kontrol sosial bagi aparat penegak hukum agar melaksanakan proses hukum secara benar. Memberikan kritik dan saran sebagai bahan masukan bagi aparat penegak hukum dan pers sebagai saraa untuk menkampanyekan anti korupsi kepada masyarakat," jelas Nusirwan Sahrul Kasi Intel Kejari Bojonegoro dalam pemaparannya. rio

Wartawan AJI Kritik Penanganan Korupsi

suarasurabaya.net| Wartawan Bojonegoro yang tergabung Aliansi Jurnalis Independen(AJI) menggelar dialog ringan bersama wartawan, mahasiswa dan praktisi hukum membahas pemberantasan korupsi. Acara yang diberi tema"Ngobrol Bareng bersama Pers" menyoroti pemberantasan korupsi di kota ledre yang terkesan masih abu-abu.

Hadir sebagai narasumber, menghadirkan Nusirwan Sahrul Kasi Intel Kejari Bojonegoro dan M.Rudi Hartono Ketua AJI Surabaya. Kali pertama Ketua AJI Surabaya menyampaikan dorongan kepada insan pers sebagai jendela informasi masyarakat dan ikut mengkontrol pemberantasan korupsi yang dilakukan penegak hukum. Menurut redaktur online Harian Surya selama ini perkembangan media cukup pesat. Sehingga untuk memonitor indikasi korupsi di daerah setempat lebih mudah.

"Walaupun tantangannya juga cukup banyak, karena kalau berbicara korupsi bisanya serba tidak transpran," jelas Rudi.

Sementara Nusirwan Sahrul, Kasi Intel Kejari membantah lembaganya tidak serius menangani korupsi. Justru selama ini banyak kasus yang ditangani oleh kejaksaan khususnya korupsi. Sementara menanggapi sejumlah pertanyaan media terkait lambatnya pemberantasan korupsi, diakui ada beberapa kendala untuk mengumpulkan alat bukti.

"Banyak hal yang kita akui ada kendala dalam pemberantasan korupsi salah satunya mengumpulkan alat bukti," ungkap Nusirwan.

Meski demikian peran media dirasakan cukup membantu kelancaran publikasi sejumlah kasus yang ditangani kejaksaan. Selain itu seharusnya masyarakat juga turut membantu memberikan informasi kepada penyidik untuk kelancaran penanganan kasus. Faktanya masyarakat masih enggan terlibat dalam masalah hukum. Sehingga kengganan masyarakat menjadi saksi sering berpengaruh dalam menggagalkan proses hukum.

Ngobrol bareng siang tadi (29/6/2011) diharapkan menjadi masukan untuk semua peserta yang hadir. Nara sumber juga memberikan kesempatan tanya jawab agar pemberantasan korupsi ini bisa diketahui bersama. Menariknya ditengah acara sempat kacau karena kejadian kebakaran di Gedung DPRD Bojonegoro. Sejumlah peserta termasuk panitia satu persatu berhamburan meliput kejadian itu.(joe/git)

Foto Teks:
- Nusirwan Sahrul, Kasi Intel Kejari Bojonegoro ngobrol bareng dengan AJI tentang pemberantasan korupsi
Foto : SBI Fm

Sabtu, 28 Mei 2011

Pernyataan Sikap Bersama ALWARI JATIM, AJI SURABAYA, IJTI JATIM, LBH PERS SURABAYA

Terkait dengan pemeriksaan perdana kasus pemukulan dan penghalangan liputan terhadap dua wartawan oleh penyidik pada Rabu, 18 Mei 2011 jam 11.00 di Subdit Resmob Tindak Pidana Umum Polda Jatim, kami menemukan fakta bahwa:

Penyidik menggunakan pasal 170 jo pasal 351 KUHP tentang dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan dan penganiayaan dlm menyidik perkara ini. Atas penggunaan pasal tersebut, kuasa hukum Lukman dan Septa dari LBH Pers telah meminta penyidik untuk juga menggunakan UU nomor 40/1999 tentang Pers sebagai aturan hukum yang bersifat khusus. Atas permintaan tersebut, penyidik akan menyampaikannya kepada pimpinan. Sayangnya, belum sampai usulan tersebut disampaikan pada pimpinan penyidik, Kabid Humas Polda Jatim di hadapan wartawan menyatakan tidak akan menggunakan UU Pers dalam penyidikan ini dgn alasan dapat berakibat kurang baik pada hubungan polisi dan wartawan.


Melihat fakta ini, kami berpandangan tidak ada kemauan serius dari polisi dalam penuntasan kasus ini secara profesional. Kami menyayangkan pernyataan-pernyataan resmi kabid humas yang diragukan kebenarannya sebagaimana dimaksud di atas karena selain membuat proses penyidikan perkara ini kabur dan tidak transparan, juga bisa memengaruhi tindakan penyidik dalam menjalankan perintah atasan.

Pemeriksaan ini juga kami pandang lamban. Karena selama dua minggu berjalan, pemeriksaan baru pada tiga saksi korban. Sedangkan pekan depan masih akan diperiksa saksi lain. Sedangkan belum ada penetapan tersangka. Masih harus menunggu berapa lama lagi hingga muncul tersangka? Atau bahkan tidak akan ada tersangka sama sekali?

Kami juga menyesalkan tidak digunakannya UU nomor 40/1999 tentang pers dalam penyidikan perkara ini. UU Pers dibuat dengan semangat melindungi kebebasan pers yang harusnya digunakan secara maksimal dalam upaya penegakan hukum. Secara hukum, aturan ini merupakan aturan yg bersifat khusus (lex spesialis) yang harusnya dapat ditegakkan bersamaan dengan berbagai ketentuan dlm KUHP. Alasan yang disampaikan Kabid Humas sama sekali tidak berdasar secara hukum. Justru sebaliknya, jika Polda Jatim berkehendak untuk memperbaiki hubungan dengan wartawan, seharusnya kepolisian menggunakan aturan hukum yang secara jelas dan tegas dapat melindungi wartawan, bukan mencari alasan untuk menyimpanginya.


Untuk itu kami menyatakan sikap sebagai berikut :

1. Mendesak polisi untuk tetap menggunakan UU Pers dalam penuntasan kasus ini. Mengingat, kedua korban sedang menjalankan tugas peliputan sebagai jurnalis.

2. Medesak polisi agar profesional, transparan, akurat dalam memberikan informasi terkait penuntasan kasus ini, terlebih menyangkut penetapan para tersangka pelaku pengeroyokan terhadap wartawan saat meliput

3. Meminta Dewan Pers untuk mendesak Polda Jatim agar menggunakan UU Pers dalam penyelesaian kasus ini

sumber: AJI Surabaya

photo-photo saat demo hari buruh