Sabtu, 28 Mei 2011

LAWAN INTIMIDASI DAN KEKERASAN TERHADAP WARTAWAN…!!!

Lagi-lagi tindakan intimidatif dilakukan oleh aparat pemerintah terhadap para wartawan. Kali ini dialami oleh Zainal Khorij, wartawan Radar Bojonegoro, pada jum’at siang, terkait dengan pemberitaan yang ia tulis tentang pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro terhadap sejumlah Kepala Desa dan Camat Ngambon dalam kasus dugaan pungli program PRONA di wilayah setempat.
Peristiwa tersebut terjadi saat Zainal Khorij yang saat itu sedang minum kopi di sebuah kantin di Jalan Kartini, Bojonegoro, di datangi oleh Kunto Prasetyo, Camat Ngambon, dengan didampingi tujuh lelaki. Kunto menyatakan keberatan terhadap berita yang ditulis koran Radar Bojonegoro dengan judul: Camat Ngambon Diperiksa Kejari, pada edisi Jum’at, 13 Mei 2011.

Khorij bertanya apakah ada yang salah pada pemberitaan tersebut. Sebab, Kunto memang telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Bojonegoro sehari sebelumnya, yakni Kamis, 12 Mei 2011, kendati statusnya masih sebatas sebagai saksi. Kunto diperiksa kejaksaan berkaitan dengan kasus pungutan liar senilai Rp 260 juta dalam pelaksanaan program nasional (Prona) sertifikat tanah massal. Yang dalam kasus tersebut, sejumlah kepala desa di Kecamatan Ngambon menjadi tersangka.

Terkait dengan keberatan pemberitaan tersebut, Zainal Khorij telah mengatakan kepada Kunto agar menggunakan hak jawab bila merasa keberatan terhadap pemberitaan di media terkait. Namun, mendengar kata-kata Khorij, ketujuh lelaki pendaping Kunto secara serentak bergerak mendekati Khorij. Meski belum melakukan tindakan yang membahayakan bagi diri Khorij, para lelaki itu memperlihatkan wajah tidak senang.

Korij mengajak Kunto dan tujuh pendampingnya ke Kantor Kejaksaan yang berjarak sekitar 25 meter dari kantin. Tujuannya untuk membuktikan apakah benar Kunto diperiksa atau tidak. Akan tetapi, Salah seorang di antara tujuh lelaki itu malah berucap dengan nada mengancam, “Gak tahu lho ya, kalau ada yang gelap mata.” Selain itu, ada juga yang mengatakan, “Aku bisa mendatangkan 300 warga demo ke kejaksaan. Tapi siapa yang bertanggung jawab.” Kejadian itu sendiri disaksikan oleh Joe Swara, rekan sesama wartawan yang pada saat itu bersama Khorij minum kopi di kantin.

Melalui surat ini, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro menyatakan :

1. Mengutuk tindakan Camat Ngambon beserta pengawalnya yang telah mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
2. Menuntut kepada Camat Ngambon beserta para pengawalnya, untuk meminta maaf secara terbuka kepada Zainal Khorij, selaku korban intimidasi.
3. Meminta agar hal serupa tidak terulang di waktu yang akan datang, mengingat tugas profesi jurnalistik dilindungi oleh UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan terdapat ancaman pidana bagi setiap pihak yang melakukan tindakan menghalangi atau menghambat tugas jurnalistik.

Bojonegoro, 14 Mei 2011.
Sujatmiko,                                                                   Imam Zuhdi,

Ketua AJI Bojobegoro.                                  evisi Advokasi AJI Bojonegoro

0 komentar:

Posting Komentar